Pencetakan kartu tanda penduduk elektronik di Kota Yogyakarta sempat terkendala kualitas jaringan saat petugas di daerah harus mengakses server data di pusat sebelum melakukan pencetakan.
"Pada jam-jam tertentu, banyak kota atau kabupaten lain yang juga mengakses server data di pusat sehingga akses menjadi lambat. Namun, hal tersebut bisa diatasi meskipun waktu yang dibutuhkan untuk mencetak menjadi lebih lama," kata Sisruwadi.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menyiagakan petugas untuk membantu daerah apabila mengalami kesulitan mengakses data dari pusat atau saat daerah memberikan layanan perekaman data kependudukan di luar jam kerja.
"Misalnya saja saat ada daerah yang memberikan layanan pada Sabtu dan Minggu. Tentu, mereka membutuhkan bantuan dari pusat agar layanan ke masyarakat bisa tetap dijalankan," katanya.
Meskipun demikian, Sisruwadi belum bisa memastikan jumlah warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan atau belum memiliki fisik kartu tanda penduduk elektronik.
"Kami sudah menyebarkan data ke RT dan RW untuk dicermati, termasuk data warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Dalam waktu dekat akan kami cek," katanya.
Pada akhir bulan lalu, tercatat masih ada 2,3 persen penduduk Kota Yogyakarta yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik namun belum memilikinya.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 312.000 penduduk yang wajib memiliki KTP, sehingga masih ada sekitar 7.500 warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Selain belum melakukan perekaman, masih ada sekitar 6.000 keping kartu tanda penduduk elektronik yang belum diambil oleh pemiliknya dan masih berada di kecamatan.
"Pada jam-jam tertentu, banyak kota atau kabupaten lain yang juga mengakses server data di pusat sehingga akses menjadi lambat. Namun, hal tersebut bisa diatasi meskipun waktu yang dibutuhkan untuk mencetak menjadi lebih lama," kata Sisruwadi.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menyiagakan petugas untuk membantu daerah apabila mengalami kesulitan mengakses data dari pusat atau saat daerah memberikan layanan perekaman data kependudukan di luar jam kerja.
"Misalnya saja saat ada daerah yang memberikan layanan pada Sabtu dan Minggu. Tentu, mereka membutuhkan bantuan dari pusat agar layanan ke masyarakat bisa tetap dijalankan," katanya.
Meskipun demikian, Sisruwadi belum bisa memastikan jumlah warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan atau belum memiliki fisik kartu tanda penduduk elektronik.
"Kami sudah menyebarkan data ke RT dan RW untuk dicermati, termasuk data warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Dalam waktu dekat akan kami cek," katanya.
Pada akhir bulan lalu, tercatat masih ada 2,3 persen penduduk Kota Yogyakarta yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik namun belum memilikinya.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 312.000 penduduk yang wajib memiliki KTP, sehingga masih ada sekitar 7.500 warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Selain belum melakukan perekaman, masih ada sekitar 6.000 keping kartu tanda penduduk elektronik yang belum diambil oleh pemiliknya dan masih berada di kecamatan.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016