Banten (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin, mengatakan pengurusan paspor bagi warga keturunan tidak lagi memerlukan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) . Penjelasan itu disampaikan Hamid Awaludin di Serang Banten saat melakukan sosialisasi UU Kewarganegaraan yang baru (UU no 26 tahun 2006). UU Kewarganegaraan yang baru memberi kesempatan bagi anak keturunan dari keluarga perkawinan campuran untuk mendapatkan status kewarganegaraan RI dengan melalui permohonan. Acara sosialisasi UU Kewarganegaraan yang dilangsungkan di Kantor Gubernuran Banten itu dihadiri oleh Gubernur Banten, Kakanwil Depkum dan HAM Banten Soetarmanto, dan para pejabat Muspida setempat. Selain tentang tak perlunya lagi persyaratan SBKRI untuk pengurusan paspor, Hamid juga menjelaskan bahwa saat ini pengurusan paspor bisa dilakukan di seluruh kantor imigrasi yang tersebar diseluruh Indonesia. "Pengurusan paspor tidak terikat lagi dengan yurisdiksi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon," kata Hamid. Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa untuk mengurus paspor harus sesuai dengan domisili pemohon sebagaimana tertera dalam KTP. Selain sosialisasi di wilayah Banten, Menkum dan HAM juga telah melakukan hal sama di beberapa wilayah antara lain Surabaya, Sulawesi, Bali. (*)
Copyright © ANTARA 2007