Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar majikan pelaku kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan dihukum berat sesuai dengan kejahatannya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk tidak lagi mendapatkan layanan TKI.
"Kita langsung berkoordinasi dengan pihak KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) Taiwan terkait masalah TKI ini. Kita harus memastikan korban mendapat perlindungan secara maksimal dan mendesak aparat hukum Taiwan menghukum pelaku seberat-beratnya," kata Dirjen Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto di Jakarta, Rabu.
Dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Hery juga meminta agar KDEI melakukan pemanggilan dan melaksanakan tunda layan terhadap agensi TKI Taiwan yang mendatangkan sang korban.
Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait di Indonesia dan Taiwan untuk menyelesaikan kasus tersebut, termasuk upaya pendampingan hukum dan penyediaan pengacara.
Hery juga menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat pihak Kepolisian Taiwan dan Kejaksaan Taiwan serta meminta agar kepolisian juga melakukan pendalaman kepada istri tersangka atas dugaan melakukan pembiaran terhadap tindakan tersangka kepada TKI.
"Melalui KDEI di Taipei kita juga meminta agar pihak kepolisian tetap serius menangani kasus ini dan membantu pengetatan dan peningkatan pengamanan di sekitar shelter KDEI Taichung yang menjadi tempat perlindungan sementara korban," tutur Hery.
Secara kronologis, berdasarkan laporan yang masuk, Hery menjelaskan pada 10 September 2016 sekitar pukul 01.00 waktu setempat, Shelter KDEI Taichung dihubungi oleh Pihak Kepolisian Taichung untuk menerima TKI korban kekerasan seksual yang tiba pada pukul 01.30 waktu setempat.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Disnaker Taichung beserta Kejaksaan, TKI tersebut mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada agensi, namun agensi tersebut tidak pernah menyampaikan langsung permasalahan tersebut ke majikan.
Korban juga mengaku telah tiga kali mengalami kekerasan seksual oleh tersangka yang dilakukan dibawah pengaruh alkohol.
Pada 11 September 2016, Kepolisian Taichung melakukan penahanan tersangka dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual, kemudian kasus tersebut diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Korban yang memiliki video mengenai kekerasan yang dialaminya yang direkam pada tanggal 30 Juli 2016 telah mengirimkan bukti tersebut kepada agensi, namun mengaku tidak mendapat tanggapan semestinya dari agensi.
Korban kemudian mengirimkan video tersebut kepada teman sesama TKI yang kemudian melaporkan kasusnya ke layanan telepon 1955 yang ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan mendatangi tempat kerja TKI tersebut.
Dinas Ketenagakerjaan Taichung telah menyatakan akan memanggil dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan terhadap agensi tersebut.
Kepolisian Taichung juga menyampaikan keprihatinan terhadap korban dan menyatakan akan memroses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016