... ikuti UU nya, selama belum diubah, mereka tidak boleh ikut Pilkada...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menegaskan sikapnya terkait sejumlah narapidana yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2017.

"Kita ikuti undang-undangnya, selama belum diubah, mereka tidak boleh ikut Pilkada, kecuali suatu saat ada undang-undang baru yang membolehkan mereka ikut Pilkada", kata dia, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Rabu (14/9).

Dia menegaskan hingga kini undang-undang masih melarang para narapidana maju dalam bursa pencalonan Pilkada.

Ia akan mendukung dan mempertahankan ketentuan tersebut hingga ada undang-undang yang membolehkan narapaidana ikut serta dalam Pilkada.

Sebagai negara hukum, kata Hasan, masyarakat harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, tidak terkecuali masalah Pilkada.  Selama undang-undang melarang, narapidana tidak boleh ikut dalam Pilkada.

"Kita ikuti UU nya, selama belum diubah, mereka tidak boleh ikut Pilkada, Kecuali suatu saat  ada UU baru yang membolehkan mereka ikut Pilkada," kata dia. 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016