"Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara bahwa tidak ada alasan untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut usai rapat soal reklamasi pantai utara Jakarta di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa malam.
Dia mengatakan semua aspek terkait reklamasi sudah didengarkan yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT PLN (Persero), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan.
"Sudah memberikan masing-masing pandangan. Malam ini dan besok akan membuat press release yang lengkap khususnya di Pulau G," kata Luhut.
Luhut mengatakan perintah Presiden Joko Widodo yang harus menjadi prioritas adalah 12 ribu nelayan untuk jadi perhatian.
"Gugatan hukum PTUN nggak masalah, nggak berkekuatan hukum," kata Luhut menegaskan.
Dari presentasi Pemprov DKI Jakarta bahwa nelayan tersebut mendapatkan rumah susun untuk tempat tinggalnya, disediakan 1.900 unit kapal nelayan yang dapat berlayar sampai Kepulauan Natuna, dan penyediaan air bersih, katanya.
"Nggak ada masalah dengan sebelumnya. Ini rekomendasi saya," kata Luhut saat disangkutpautkan dengan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli yang menghentikan proyek reklamasi pantai Utara Jakarta.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016