Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan Marissa Haque terhadap Presiden terkait Keppres pelantikan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin. Icha --panggilan artis yang politisi ini-- menggugat Presiden karena telah mengeluarkan Kepres pelantikan kepada Ratu Atut sebagai Gubenur Banten. Ratu Atut dilantik setelah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada gubernur/wakil gubernur propinsi tersebut. Pada sidang kelima di PTUN itu tidak tampak kuasa hukum Presiden. Icha pada saat Pilkada merupakan Cawagub yang mendampingi Cagub Banten Zulkieflimansyah. "Kita tetap buka sidang ini dan kita tetap catat meski dari pihak tergugat tidak hadir. Kita akan beri waktu sampai dua minggu ke depan (23/4) untuk tergugat memberikan jawabannya. Tapi, jika pihak tergugat tetap tidak hadir dan memberikan jawaban, maka akan kita teruskan dengan pembuktian," kata Ketua Hakim Sidang, Kadar Slamet. Kuasa hukum Icha, Suci Madeo, kecewa dengan pernyataan hakim. "Kita tidak bisa terima alasan itu," kata Suci. Icha mengatakan gugatannya itu diarahkan untuk mempermasalahkan posisi Atut sebagai carateker atau PLT Gubenur Banten saat mengikuti Pilkada. "Kita hanya fokus mengarahkan persoalan carateker. Atut itu bukan incumbent saat ikut pilkada, tapi, carateker alias penjabat, bukannya pejabat. Baik dalam PP No 6 ataupun yang sudah direvisi menjadi PP No 17, Keduanya menyebutkan kalau carateker atau PLT tidak boleh ikut Pilkada," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007