Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Sunarso, sebagai Kepala Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, di Kantor Presidenan, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31/M 2007 tentang pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi BPLS, yang ditandatangani 8 April 2007. Selain menetapkan Sunarso sebagai Kepala Badan Pelaksana BPLS, ditunjuk pula Wakil Kepala Badan BPLS Hadi Prasetyo, Sekretaris Adi Sarwoko (Staf Ahli Hubungan Antarlembaga Departemen Pekerjaan Umum), Deputi Bidang Operasi Ir. Moch Soffian Hadi Djojopranoto (anggota senior Ikatan Ahli Geologi Indonesia/IAGI), Deputi Bidang Sosial Ir Sutjahjono Soetjipto, Deputi Bidang Infrastruktur Ir Karyadi (Direktur Wilayah Timur Direktorat Jenderal Penataruang Departemen PU). Andi menambahkan, pada tanggal yang sama Presiden Yudhoyono juga menetapkan Peraturan Presiden (PP) nomor 14/29007 tentang BPLS. Dalam PP itu dicantumkan tugas BPLS selanjutnya, yakni menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur Sidoarjo dengan memperhatikan risiko lingkungan yang lebih kecil. Selain itu, PT Lapindo Brantas Inc. ditetapkan membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur secara bertahap sesuai peta area tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang disahkan pemerintah. Andi menambahkan, biaya masalah sosial kemasyarakatan setelah ditandatanganinya PP itu dibebankan ke APBN, sedangkan biaya penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan ke PT Lapindo Brantas Inc., dan biaya upaya penanganan infrastruktur dibebankan ke APBN dan sumber dana lainnya yang sah. Dengan berlakunya PP itu, menurut dia, maka pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk berdasar Keppres 13/2006 dilanjutkan BPLS. BPLS bertanggung jawab pada dewan pengarah yang diketuai oleh Menteri PU dan wakil ketua Menteri Sosial dengan anggota antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pehubungan, Gubernur Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Kapolda Jatim dan Bupati Sidoarjo. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007