Medan (ANTARA News) - Direksi dan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia I diperiksa Tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena hasil klarifikasi lanjutan dan penyidikan laporan kasus tender pengerukan alur Pelabuhan Belawan pada 2006 senilai Rp20 miliar yang dilaporkan adanya persaingan tidak sehat itu mengarah kepada kebenaran. "Kasus laporan pengerukan alur Pelabuhan Belawan akhirnya masuk dalam perkara. Terhitung 2 April -14 Mei kasusnya masuk dalam tahap pemeriksaan pendahuluan untuk kemudian apabila ditemukan bukti penguatan maka akan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan lanjutan," kata Ketua KPPU Medan, Verry Iskandar, di Medan, Senin. Dalam pemeriksaan terdahulu, jajaran Pelindo I dimasukkan dalam tindakan pelanggaran pasal 22 UU no 5 tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender. Jika nantinya tuduhan itu terbukti, katanya, maka sesuai pasal 47 dalam UU Non 5 tahun 1999 itu, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administrasi Rp1 miliar hingga maksimal Rp25 miliar. Salah satu tuduhan persekongkolan itu mengacu adanya persyaratan dalam tender yang dibuat panitia tender yang hanya dapat dipenuhi oleh satu pelaku usaha saja. Panitia, misalnya, mempersyaratkan peserta tender harus memiliki kapal jenis TSHD berkapasitas 2.900 M3 dan mencantumkan pengalaman kerja pengerukan sebanyak 700 ribu ton pertahun. Dugaan sementara pemuatan persyaratan tersebut yang dibuat panitia tender hanya mengarah kepada pelaku usaha tertentu saja. Persyaratan yang menyebutkan harus "memiliki", katanya, memang dapat diartikan menutup peserta lain yang hanya mampu menyewa atau menyediakan tanpa memiliki alat. Dalam kasus itu juga ditemukan ada bukti persaingan semu dimana PT Innai Kiara Indonesia tampil atau ikut tender untuk kalah dengan memberikan penawaran tinggi atau jauh di atas pagu proyek itu. PT.Innai misalnya menawarkan biaya pengerukan itu sebesar 20 ribu per meter kubik atau jauh di atas penawaran PT Rukindo yang sebesar 14.165 per meter kubik. "Persaingan semu itu semakin kuat indikasinya karena salah satu direktur di PT.Innai Kiara Indonesia itu disebut-sebut mantan direksi PT.Rukindo," katanya. Pelindo I sendiri baru pertama kali melakukan tender untuk pengerukan alur tersebut. Proyek itu meliputi pengerukan sepanjang alur Belawan sepanjang 13 kilometer dengan lebar 100 meter serta kedalaman 9,5 meter. Pekerjaan pengerukan di Belawan itu dilakukan dua kali dalam setahun akibat tinginya pengendapan/sedimentasi di pelabuhan itu. Sebelum tahun 2006, Pelindo selalu menunjuk PT. Pengerukan Indonesia (Rukindo) untuk melakukan pengerukan alur dan kolam di Pelabuhan Belawan. Penunjukan pelaksana proyek itu didasari dari adanya penandatangan kerjasama (MoU) antara Pelindo I-IV dengan PT.Rukindo untuk mengerjakan pengerukan pada alur pelabuhan dan kolam. MoU tersebut juga ditandatangani oleh Meneg BUMN. Pada akhir tahun 2005, Meneg BUMN akhirnya mencoba membuka celah untuk dilakukan tender pada proyek pengerukan alur dan kolam di seluruh jajaran Pelindo. Pejabat Pelindo I yang dihubungi untuk konfrimasi pemeriksaan oleh KPPU itu tidak berhasil dihubungi, namun sebelumnya, staf humas PT.Pelindo I Belawan, Swandi Hutasoit mengaku adanya klarifikasi kasus itu yang dilakukan KKPU. Proyek pengerukan itu sendiri, katanya sudah rampung pada akhir Desember 2006. Pengerukan alur Belawan itu sendiri dilakukan karena tingginya pengendapan/sedimentasi di pelabuhan itu, karena alur pelabuhan itu diapit oleh dua sungai yakni Sungai Deli dan Sungai Belawan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007