Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mengeluarkan Peraturan Menkominfo No.07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum dan Humas, Nukman Chalid Sangadji, yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin, menyebutkan Peraturan Menkominfo tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital. Tim nasional tersebut telah melakukan kajian dan uji coba terhadap beberapa standar penyiaran televisi digital terestrial yang ada, serta memperhatikan masukan hasil konsultasi publik tentang Kebijakan Penetapan Standar Penyiaran Televisi Digital di Indonesia yang berlangsung dari 2-16 Februari 2007. Peraturan Menkominfo tersebut mencakup, antara lain penetapan Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, yaitu Digital Video Broadcasting - Terestrial (DVB-T). Mengenai Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Penyiaran Digital Terestrial, Standarisasi perangkat penyiaran digital terestrial dan jadwal proses pelaksanaan peralihan (migrasi) dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital secara bersamaan, semua itu akan diatur dalam peraturan tersendiri. Selain itu, semua Lembaga Penyiaran jasa televisi terestrial di Indonesia serta industri dan perdagangan terkait dapat mulai mempersiapakn segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital.Naskah lengkap Peraturan Menteri Kominfo tersebut dapat diakses ke laman (situs Internet) http://www.depkominfo.go.id (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007