Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Marwan Effendy menegaskan bahwa Wien Hendrarso, Bupati Sidoarjo, akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi belasan miliar rupiah pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk Agrobis (PIA) di Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. "Bupati Sidoarjo atau siapa pun yang terlibat kasus PIA Jemundo akan diperiksa, tapi beliau kayaknya akan diperiksa, tapi masih menunggu izin presiden," ujarnya di Surabaya, Senin, saat ditanya tentang hasil evaluasi penanganan perkara PIA Jemundo yang hingga kini masih belum di-ekspose lagi. Menurut dia, dirinya akan menanyakan rencana pemeriksaan itu kepada tim kasus PIA Jemundo yang dipimpin Soewandie SH dari Kejakgung RI, apakah Bupati Sidoarjo sudah diusulkan tim untuk diperiksa. "Kalau belum, saya akan sarankan, semua yang ada kaitan agar diperiksa, termasuk bila Bupati Sidoarjo memang ada keterlibatannya," ucap Kajati yang mengaku hanya sebagai `tuan rumah` bagi tim tersebut. Sebelumnya, tim penyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk PIA Jemundo yang dipimpin Soewandie SH dari Kejakgung RI, membantah adanya intervensi Gubernur Jatim H Imam Utomo. "Nggak ada (intervensi) itu, apa dia (Gubernur Jatim) bisa mengintervensi. Saya nggak ada faktor politis, apa yang saya lakukan masalah hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana," ujar Soewandie SH di Kejati Jatim (3/4). Hingga kini, tim penyidik PIA Jemundo dari Kejakgung, Kejati Jatim, dan Kejari Sidoarjo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu pada 29 Maret lalu yakni Jacobus Musa (developer tanah) dan Teddy Resphadi (Camat Taman). Lahan seluas 50 hektare yang dibutuhkan untuk PIA Jemundo itu telah disiapkan dengan dana Rp32 miliar dari APBD 2000-2001, tapi Jacobus selaku penyedia lahan hanya mampu menyediakan 28 hektar, sehingga uang yang disetorkan kepadanya hanya Rp17 miliar dengan pemberian dalam tiga tahap. Namun, tanah seluas 28 hektar itu akhirnya bermasalah akibat banyak pemilik tanah yang memprotes terkait harga tanah dan kejelasan dokumen kepemilikannya, kemudian sisa tanah yang dibutuhkan dan sisa uang yang dianggarkan juga masih dipertanyakan. Tim penyidik Kejati Jatim sendiri telah memeriksa beberapa pegawai Pemprov Jatim, diantaranya SG, SD (Kasubag Pemeliharaan Aset Biro Perlengkapan Pemprov Jatim), AN, dan SR (Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim). SG dan AN termasuk pimpro PIA Jemundo. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007