Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Aburizal Bakrie, bersama Kalakhar Bakornas PBP, Syamsul Maarif, segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana. "Wapres memerintahkan Menko Kesra dan Kalakhar Bakornas PBP untuk menyiapkan badan baru sesuai dengan Undang-undang Penanggulangan bencana," kata Aburizal Bakrie, seusai rapat khusus soal Bakornas dan Basarnas yang dipimpin Wapres di Jakarta, Senin. Menurut Menko Kesra, badan tersebut harus terbentuk selambat-lambatnya enam bulan sesuai amanat undang-undangnya. Saat ini, tambahnya ia bersama Kalakhar Bakornas Syamsul Maarif akan melakukan pengkajian untuk persiapan pembentukannya. "Badan itu nanti bersifat permanen. Semua disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia, tapi itu jadi satu-satunya," kata Menko Kesra. Badan tersebut, menurut Menko Kesra akan dipimpin oleh seorang setingkat menteri. Namun ketika ditanyakan apakah badan yang akan dibentuk tersebut berarti menyatukan antara Bakornas dan Basarnas, Menko Kesra menyatakan untuk hal tersebut belum dipastikan. "Itu belum pasti disatukan," kata Menko Kesra. Namun, semua akan disesuaikan dengan perintah undang-undang, demikian Bakrie. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007