Jakarta (ANTARA News) - Meski mengaku mengalami kesulitan, pemerintah menyatakan akan terus berusaha menertibkan penyelenggaraan undian gratis berhadiah yang tidak mengantungi ijin resmi dari Departemen Sosial dan memberantas praktik penipuan berkedok hadiah. "Penegakan hukumnya sulit dilakukan karena sekarang metodenya sangat canggih dan modusnya macam-macam, tapi ke depan itu akan ditertibkan," kata Direktur Jendral Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial Chazali H Situmorang di Jakarta, Senin. Chazali mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengatasi maraknya penyelenggaraan undian berhadiah secara tidak sah dan penipuan berkedok undian berhadiah yang sangat merugikan masyarakat dan negara. "Yang kita saring melalui kantor pos ada lebih dari 45 ribu kasus per tahun dan tahun ini per Maret 2007 kita sudah menerima 58 pengaduan. Ke depan akan ditertibkan," katanya. Untuk mendukung upaya penertiban penyelenggaraan undian berhadiah, kata Chazali, pihaknya memberikan pelatihan bagi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Departemen Sosial, khususnya PPNS Bidang Undian. "Kami telah meminta bantuan Polri untuk memberikan pelatihan supaya kemampuan penyidikan dan profesionalisme mereka meningkat," ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya berniat menambah jumlah PPNS di lingkungan Departemen Sosial yang saat ini total sebanyak 177 orang namun tidak menyebutkan target penambahan jumlahnya. Pihaknya, kata Chazali, juga akan berusaha mencegah kemungkinan terjadinya kolusi antara petugas dan penyelenggara undian. "Akan dipantau terus, kalau terbukti ada pelanggaran semacam itu kita akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai berat ringannya kesalahan," katanya. Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya juga menyediakan layanan pengaduan melalui telepon pada nomor 021-3100468 bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyelenggaraan undian berhadiah tanpa ijin atau kasus penipuan berkedok hadiah.MerugikanLebih lanjut Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial Departemen Sosial Dr. Muhammad Helmi mengatakan kasus penipuan berkedok hadiah dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah tanpa ijin sangat merugikan masyarakat dan negara. "Masyarakat jelas dirugikan karena mereka tidak bisa berbuat apa-apa jika terjadi masalah. Negara juga rugi karena tidak menerima kontribusi dari kegiatan itu," katanya. Sebelum memulai kegiatannya, kata Kasubdit Bimbingan dan Pengerahan Sumber Dana Sosial Soeranto Soetanto, penyelenggara undian gratis berhadiah harus meminta surat ijin dari Departemen Sosial. Departemen Sosial, kata dia, akan mengkaji permohonan ijin itu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan undian berhadiah tersebut tidak tergolong perjudian atau mengandung unsur-unsur judi. "Biaya ijin Rp100 ribu untuk setiap kali penarikan, mereka juga harus membayar pajak sebesar 25 persen dari total nilai hadiah. Uang itu akan dimasukkan ke kas negara sebagai Pendapatan Nasional Bukan Pajak," katanya. Departemen Sosial, kata dia, juga mengharuskan setiap penyelenggara undian gratis berhadiah menyetorkan sumbangan wajib sebesar 10 persen dari total nilai hadiah kepada pemerintah. "Uang itu akan dimasukkan ke rekening Menteri Sosial dan selanjutnya akan digunakan untuk membantu upaya penanggulangan bencana di berbagai daerah," katanya. Ia menambahkan setiap tahun Departemen Sosial rata-rata berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar dari ijin penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan penggunaan dana tersebut diperiksa oleh auditor independen setiap tiga bulan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007