"Kami telah membentuk tim khusus untuk segera melakukan pembahasan dan pembuatan naskah akademik bagi undang-undang yang akan mengakomodir dana atlet ini," kata Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, di Surabaya, Sabtu.
Imam menyatakan rencana pembentukan undang-undang dana atlet ini mendapatkan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan.
"DPR sangat mendukung ini, dan salah satu inisiatif pemerintah yang akan dipercepat," ujar Imam.
Lebih lanjut Imam menjelaskan saat ini untuk membuat suatu regulasi yang mengatur penggunaan dana olahraga sangat diperlukan, dan akan semakin dibutuhkan di waktu-waktu mendatang.
"Selama ini, dana olahraga seperti bonus olimpiade, Asian Games, SEA Games masih berpedoman pada peraturan menter, ke depan agar jadi sistem baku yang berkelanjutan maka harus diikat lebih kuat lagi melalui undang-undang," ujar Imam lagi.
Dana olahraga tersebut, lanjut Imam, sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatakan harus ada penguatan pada pelaku olahraga, salah satunya atlet yang harus diperhatikan secara penuh mulai pembibitan, pembinaan sampai mendapatkan prestasi dan bagaimana pada hari tua nantinya.
"Ini semua harus diikat penuh oleh UU, sehingga ke depan APBN diberi peluang lebih besar bagi olahraga," kata dia.
Menurut Menpora, dalam undang-undang itu juga akan diatur mengenai kemungkinan pihak swasta membantu pendanaan semisal bonus, sehingga ketika proses pencairan dana tidak lagi bergantung pada mekanisme anggaran keuangan dari APBN, tetapi ada mekanisme sendiri yang memungkinkan prosesnya tidak terlalu lama dan panjang.
"Jika ada terobosan mungkin seperti mendirikan BUMN bidang olahraga atau yayasan dana olahraga yang dipayungi oleh undang-undang itu, maka saya kira akan ada percepatan pembayaran atau pemenuhan hak atlet, pelatih atau stakeholder olahraga yang lain," ujar Imam lagi.
Ketika ditanya apakah dirinya lebih condong untuk pembentukan BUMN ataukah yayasan dana olahraga, Imam mengatakan yang mana pun cocok.
"Dua-duanya, tapi untuk BUMN ada cantolan hukumnya, kalau yayasan masih fleksibel, dan kami sudah coba beberapa olahraga profesional yang memakai pendekatan yayasan juga, rupanya belum memberi peluang yang terlalu banyak untuk keterlibatannya," kata Menpora Imam Nahwari menambahkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016