Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diakses di laman "www.pajak.go.id/statistik-amnesti" di Jakarta, Sabtu pukul 19.00 WIB, komposisi uang tebusan itu terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp274 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp81,6 triliun.
Untuk dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp18,6 triliun. Dana repatriasi tersebut masih jauh dari yang ditargetkan pemerintah untuk membawa pulang dana Rp1.000 triliun dari luar negeri pada akhir periode tax amnesty.
Partisipasi program amnesti pajak paling banyak didapat dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp7,17 triliun, badan non-UMKM Rp911 miliar, orang pribadi UMKM Rp430 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp15,8 miliar.
Sementara total surat pernyataan harta (SPH) yang sudah terdaftar dalam program pengampunan pajak mencapai 47.860 SPH dengan total harta mencapai Rp374,3 triliun.
Data statistik menunjukkan deklarasi harta di luar negeri periode 1-10 September 2016 sudah tiga kali lipat dari pencapaian deklarasi luar negeri di bulan Agustus, yakni Rp60,4 triliun berbanding Rp20,6 triliun. Sedangkan repatriasi dan deklarasi harta luar negeri hampir mencapai perolehan yang sama di bulan Agustus.
Berbagai pengamat ekonomi memperkirakan puncak partisipasi wajib pajak pada program tax amnesty berada di bulan September di mana batas akhir uang tebusan 2 persen.
Namun Bank Indonesia memproyeksikan penerimaan uang tebusan program amnesti pajak secara keseluruhan hanya akan mendapat Rp21 triliun, yang terbagi dari penerimaan Rp18 triliun di tahun 2016 dan Rp3 triliun pada 2017.
Adapun BI memperkirakan dana repatriasi yang akan terkumpul secara keseluruhan hanya Rp180 triliun, jauh dari target sebesar Rp1.000 triliun.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016