Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi melimpahkan tahap kedua tersangka pemalsuan usia terdakwa kasus tawuran Muhammad Suryadi alias Askop yakni Ambok Lebbi (kakak terdakwa) dan Najmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jaksa peneliti telah menyatakan seluruh berkas perkara dan barang bukti lengkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Maruli menuturkan jaksa penuntut umum akan segera menyerahkan berkas dan tersangka pemalsuan usia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menentukan jadwal persidangan.

Polisi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa ijasah palsu, surat lahir palsu Askop saat jadi tersangka penganiayan di Polda Metro Jaya, surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan surat dari Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur.

Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya menuturkan pelimpahan para tersangka pemalsuan usia akan memperkuat jaksa melawan pada tingkat banding di Pengadilan Negeri DKI yang membebaskan Askop terkait kasus penganiayaan.

"Kami akan melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut," kata Waluyo.

Waluyo menyatakan jika majelis PN Jakarta Selatan memvonis bersalah kedua tersangka pemalsuan usia tersebut maka akan memudahkan perlawanan terhadap putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus itu berawal saat dua kelompok pemuda terlibat tawuran di Tebet Jakarta Selatan pada malam tahun baru 31 Desember 2015.

Seorang pemuda Ahmad Rivai (20) tewas dibacok tersangka Hasan Basri, namun tersangka Askop membalas serangan dengan menyiram air keras Hasan Basri.

Anggota Polda Metro Jaya meringkus pimpinan kedua kelompok itu yakni Hasan Basri dan Askop sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Hakim PN Jakarta Selatan menghukum lima tahun penjara terhadap Hasan Basri, sedangkan terdakwa Askop divonis bebas saat putusan sela pada 25 April 2016.

Hakim membebaskan Askop berdasarkan bukti yang disodorkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menunjukkan terdakwa dibawah usia.

Namun penyidik PolresTanjung Jabung Timur menyelidiki perubahan usia Askop tersebut sehinga ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan umur.

Terkait kasus tersebut, Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan dua tersangka pemalsuan usia Askop yakni Ambok Lebbi (kakak terdakwa) dan Najmi.

(T014/S027)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016