Surabaja, 8 September 1952 (Antara) - Supingi menerangkan kepada hakim, setiap ia dan Piah bekerdja sama membuat roti, ia selalu digoda Piah. Karena digoda, maka Supingi tak tahan dan mentjium Piah.
Namun Piah mengadu, dan dalam sidangnja pagi ini Pengadilan Negeri Surabaja mendjatuhkan hukuman denda Rp 50,- subs 10 hari kurungan atas Supingi akibat mentjium Piah.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: -
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016