Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membekukan sejumlah aset tanah dan rumah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Widjanarko Puspoyo. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Hendarman Supandji, di Jakarta, Senin mengatakan, penyidik terus mengumpulkan dan mengolah dokumen hasil penggeledahan dan penyitaan untuk kemudian melakukan penelusuran serta inventarisasi aset milik tersangka yang terkait kasus korupsi. "Semua segera diklarifikasi," ujarnya. Ia mengatakan, barang bukti itu yang telah dikumpulkan penyidik, diklarifikasi dengan keterangan saksi sehingga diperoleh petunjuk rumusan perbuatan dan pelaku pidana korupsi tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan telah memblokir empat rekening yang terkait kasus penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam pengadaan komoditas Bulog tahun 2002-2005. Menurut Hendarman, penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen terkait aset dan rumah Widjanarko. Pembekuan aset itu, menurut dia, dilakukan agar tidak terjadi peralihan kepemilikan dan untuk itu pihaknya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah informasi aset Widjanarko baik yang berada di wilayah Jakarta atau kota lain. Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, M. Salim mengatakan, pihaknya telah meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo untuk mengecek kebenaran informasi soal aset milik Widjanarko berupa tanah dan rumah di Solo, Jawa Tengah. Ia berharap, konfirmasi dari Kajari Solo itu sudah bisa diperoleh penyidik pada Senin (9/4) sore. "Kita tunggu laporan Kajari. Nanti sore mudah-mudahan sudah ada hasilnya. Dari situ nanti kita tindak lanjuti," kata Salim. Lebih lanjut ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diperoleh informasi bahwa Widjanarko memiliki beberapa bidang tanah di wilayah DKI Jakarta dengan tindak lanjut beberapa di antaranya telah dibekukan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo telah ditahan di LP Cipinang sejak 20 Maret dalam status tersangka kasus korupsi impor sapi Australia tahun 2001. Selain menyidik kasus sapi, Kejaksaan Agung juga menyidik kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam pengadaan komoditas Bulog tahun 2002-2005 di antaranya beras dari Vietnam. Kasus gratifikasi itu merupakan aduan masyarakat yang menyebutkan nilai korupsi itu jauh lebih besar dari korupsi impor sapi yang "hanya" Rp11 miliar. Dalam kasus gratifikasi, penyidik telah menelusuri aliran dana dari rekanan Bulog ke Widjokongko Puspoyo (adik Widjanarko), Endang Puspoyo (istri Widjanarko) dan anak-anak mantan Dirut Bulog tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007