Mulai bulan depan berlaku Rp130.000 untuk penerbangan domestik saja
Jakarta (ANTARA News) - Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan pajak bandara (airport tax) yang akan diberlakukan di Terminal 3 Bandara Internaional Soekarno-Hatta, Tangerang, yakni Rp130.000 dan berlaku mulai 1 Oktober 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Jakarta, Jumat, mengatakan besaran PJ2PU ini telah disetujui setelah proses pengajuan oleh PT Angkasa Pura II.
"Mulai bulan depan berlaku Rp130.000 untuk penerbangan domestik saja," katanya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Utama AP II Djoko Murdjatmodjo menjelaskan besaran Rp130.000 disesuaikan dengan fasilitas serta investasi yang dikeluarkan untuk Terminal 3.
"Itu terminal baru, fasilitas baru, peralatannya saja baru, jadi ini semestinya sejalan dengan investasi kita ," katanya.
Rencananya, lanjut dia, untuk terminal internasional Terminal-3 akan diusulkan PJP2U sebesar Rp150.000.
Head of Corporate Secretary & Legal Agus Haryadi mengaku telah menghitung berdasarkan variabel-variabel yang ada, sehingga didapat besaran Rp130.000.
"Setelah digodok, ketemu angka Rp150.000, kemudian kita ajukan ke regulator dan yang disetujui Rp130.000," kata dia.
Dia mengatakan pembahasan besaran PJP2U itu juga melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen.
Agus menjamin dengan PJP2U Rp130.000, seluruh fasilitas di Terminal 3 bisa digunakan dengan baik. Dia juga mengaku menunda pemberlakuan PJP2U ini selama satu bulan karena harus memperbaiki fasilitas-fasilits yang masih belum berjalan normal.
"Kita juga sambil memperbaiki seluruh penyempurnaan fasilitas Terminal 3," kata Agus.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016