Jakarta (ANTARA News) - Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan guna meminta, agar jaksa mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak dakwaan jaksa, karena dinilai tidak cermat dalam menyusun dakwaan terhadap Pemimpin Redaksi (pemred) Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Massa yang mengenakan pakaian putih-putih dengan atribut bertulisan FPI itu mendatangi Kantor Kejari Jaksel di Jalan Rambai I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin pagi. Para pengunjuk rasa itu membawa sejumlah spanduk yang di antaranya bertuliskan "Ayo Kasasi", "Jaksa maju terus sikat Playboy", serta "Gantung Erwin dan Ponti". Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab, yang hadir dalam aksi tersebut menilai, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah melakukan kesalahan karena mengandalkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memvonis bebas Pemred Majalah Playboy, Erwin Arnada. Menurut dia, seharusnya majelis hakim bisa mengunakan pasal 282 KUHPidana yang diajukan dalam surat dakwaan maupun tuntutan jaksa, karena memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada UU Pokok Pers. "UU Pers tidak bisa membatalkan KUHPidana, terutama pasal 282. UU Pers hanya mengatur korporasi, sedangkan KUHPidana mengatur perorangan," kata Habib Rizieq. Selain menuntut agar jaksa mengajukan kasasi, kata Ketua FPI, pihaknya juga akan mengadukan Majelis Hakim kasus Palyboy yang diketuai Erfan Basuning ke Komisi Yudisial. Rizieq menambahkan, dalam pertemuan dengan Kepala Kajari Jaksel, M Yusuf, pihak Kejaksaan berjanji untuk menindaklanjuti permintaan upaya hukum lanjutan atas putusan PN Jaksel tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 5 April, Majelis Hakim PN yang diketuai Efran Basuning menyatakana dakwaan jaksa terhadap Pemred Playboy itu tidak dapat diterima karena tidak cermat. Menurut Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Resni Muchtar menggunakan pasal 282 KUHPidana --tentang penyiaran gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan-- dan tidak menggunakan UU Pers yang sifatnya khusus (lex specialis) terhadap produk pers dalam hal ini Majalah Playboy. Sebelumnya, Erwin Arnada yang tidak pernah berstatus tahanan itu telah dituntut hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran pidana kesusilaan melalui penyiaran foto-foto yang dinilai berbau pornografi. Putusan hakim itu dilakukan setelah proses pemeriksaan perkara yang dimulai sejak awal Desember 2006 dan telah memeriksa 18 saksi, empat orang ahli dan memeriksa terdakwa Erwin. Dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan itu, FPI bertindak sebagai saksi pelapor yang melaporkan Erwin Arnada ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007