Perusahaan sejak dua tahun ini sudah bekerja sama dengan polisi untuk menarik kendaraan yang berada di tangan nasabah `nakal`. Sejauh ini metode ini terus disosialisasikan ke kantor-kantor cabang."Palembang (ANTARA News) - Perusahaan pembiayaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mengandeng anggota polisi dalam penarikan kendaraan yang dikuasai nasabah bermasalah untuk menegakkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 08 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia
Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Wom Finance), Njauw Vido Onadi di Palembang, Jumat, mengatakan perusahaan menilai kerja sama dengan polisi ini untuk memastikan tindakan perusahaan sesuai hukum yang berlaku jika dibandingkan menyerahkan tugas penagihan ini ke pihak ketiga.
"Perusahaan sejak dua tahun ini sudah bekerja sama dengan polisi untuk menarik kendaraan yang berada di tangan nasabah nakal. Sejauh ini metode ini terus disosialisasikan ke kantor-kantor cabang," kata Njauw.
Ia mengatakan diperlukan persamaan persepsi antara Polri dan perusahan mengenai cara terbaik dalam pelaksanaan eksekusi kendaraan ini karena jika salah dalam menterjemahkan seolah-olah menjadikan polisi sebagai beking dari perusahaan.
"Dalam aturan hukum dijelaskan bahwa hak kepemilikan itu berada di perusahaan dan hak penggunaan berada di kreditur, terkadang hal ini yang menimbulkan masalah di lapangan. Tapi dengan bekerja sama dengan polisi, diharapkan dalam menghidarkan selisih," kata dia.
Analis Kebijakan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto di Palembang, mengatakan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian RI No 08 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia ini kerap disalahartikan di lapangan.
"Banyak ditemukan kasus bahwa perusahaan menggunakan jasa deb collector yakni kalangan perorangan yang bukan berada di bawah lembaga hukum. Kondisi ini menyebabkan eksekusi menjadi ajang perampasan," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Kapolri disebutkan bahwa setiap eksekusi harus menyertakan surat bukti penunjukkan tugas dari perusahaan pembiayaan, dan pelaksananya harus dari kalangan perorangan yang di bawah naungan perusahaan berbadan hukum.
Jika ini terjadi, maka nasabah dapat melaporkan kejadian sebagai tindakan perampasan.
"Polisi itu sifatnya menengahi juga, jika kedua bela pihak masih bertikai maka akan dilihat siapa yang benar di mata hukum, seperti diketahui bahwa barang menjadi hak perusahaan pembiayaan untuk kepemilikannya," kata dia.
Terkait peraturan ini, Polri sudah menyosialisasikannya ke lima provinsi di Indonesia dan sejauh ini baru WOM Finance yang mau bekerja sama.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016