Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memeriksa wanita berinisial CT (26) yang melaporkan Gatot Brajamusti dalam kasus dugaan pemerkosaan.
"(Itu) Agenda pemeriksaan sore ini," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Jakarta, Jumat.
Sutarmo menuturkan penyidik akan menggali keterangan pelapor dan berupaya mencari barang bukti guna ditindaklanjuti.
Polisi akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pemerkosaan yang dituduhkan kepada Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.
CT sendiri telah tiba didampingi pengacara Ronny Sapulete di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya guna diminta keterangan oleh polisi.
Kamis malam lalu, CT melaporkan Gatot dalam dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum itu disebut-sebut dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun, sekitar 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan ada empat wanita lain yang menjadi korban tindak asusila Gatot, akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Gatot, Muara Karta, membantah kliennya memerkosa CT, karena wanita itu adalah mantan istri siri Gatot yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016