Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyerahkan seluruh putusan mengenai keberadaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk wacana pembubaran institut yang berlokasi di Jatinangor Sumedang, Jawa Barat tersebut. "Kita akan melakukan sesuai dengan yang diarahkan pimpinan. Bagaimana arahan Presiden setelah menerima laporan dari Mendagri ad interim (Menko Polhukam Widodo AS, red) dan Rektor IPDN (Senin, 9/4) ," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang, di kantor Depdagri, Senin. Saut mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah yang ada, apalagi Presiden telah menaruh perhatian dalam kasus yang menimpa IPDN. "Dalam pernyataannya beliau (Presiden, red) berjanji akan melakukan perubahan fundamental. Saya kira itu lebih cukup untuk kita semuanya," ujarnya. Sebelumnya, Ketua MPR Hidayat Nurwahid setuju IPDN dibubarkan, jika sekolah pencetak calon pamongpraja itu tak bisa dibenahi. "Kalau tidak bisa dikoreksi, dibubarkan saja," kata Hidayat. Menurut Hidayat, jika pemerintah, terutama Departemen Dalam Negeri, berkeinginan mempertahankan sekolah itu, maka sejumlah pembenahan mendasar harus dilakukan. Ditanya wacana pembekuan IPDN selama empat tahun, Saut mengatakan, seluruh pihak dapat saja berwacana. "Gagasan kan boleh saja. Tapi, kembali lagi kepada prinsip tadi. Tim investigasi telah bekerja, hasilnya sudah disampaikan ke Mendagri ad interim untuk kemudian dilaporkan ke Presiden," katanya. Saut menegaskan, pihaknya hanya menunggu dan pasrah dengan putusan yang akan dikeluarkan Presiden terkait dengan IPDN. "Kita akan melakukan sesuai dengan arahan Presiden setelah menerima laporan dari Mendagri," kata Saut Situmorang.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007