Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) - Dua pelanggar syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan perbuatan khalwat atau mesum dicambuk masing-masing enam kali cambuk.

Proses cambuk pasangan terbukti khalwat tersebut berlangsung di halaman Masjid Al Abrar, Gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat.

Prosesi hukuman cambuk disaksikan seribuan masyarakat. Turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal beserta unsur forum komunikasi pimpinan daerah.

Dua terhukum cambuk tersebut yakni T Yasman Saputra, 47 tahun, warga Desa Caleue, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie dan Marlisa Agustina, 27 tahun, warga Gampong Rukoh, Darussalam, Banda Aceh.

Keduanya diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang mengatur khalwat.

Saat dicambuk, pasangan terbukti khalwat tersebut hanya terunduk. Selain itu, masyarakat yang menyaksikan hukuman tersebut menyoraki ketika pasangan itu menaiki panggung eksekusi.

Wali Kota berharap hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengikuti perbuatan melanggar syariat Islam.

"Hukuman ini merupakan pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh dan Aceh pada umumnya," kata Hj Illiza Saaduddin Djamal.

T Yasman Saputra dan Marlisa Agustina ditangkap masyarakat di sebuah rumah di Gampong Lamdingin, Rabu (20/7) dini hari. Pasangan nonmuhrim ini ditangkap karena berduaan tanpa ikatan nikah.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan, penangkapan pasangan ini melibatkan aparat gampong setempat serta Babinkamtibmas kepolisian.

"Sebelum ditangkap, warga sudah memantau gerak-gerik pasangan ini sejak dua bulan lalu. Mereka ditangkap di rumah kos pasangan perempuan," ungkap Yusnardi.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016