"Belum (lapor ke Presiden), belum. Enggak bisa karena kita mau apa, nanti yang ngurus itu mensesneg," kata Laoly setelah Rapat Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Ia juga menegaskan, sama sekali belum ada rencana untuk secara khusus menghadap Jokowi terkait hal itu.
Menurut dia, laporan telah dikirimkan secara tertulis melalui surat resmi kepada Jokowi. "Khan sudah kirim surat, kami melalui laporan tertulis," katanya.
Ia menegaskan, kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar tidak pernah hilang.
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (7/9), Laoly menerangkan, Tahar sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United State sejak 12 Agustus 2016.
Persoalan yang amat langka terjadi di seluruh dunia ini menyita perhatian anggota DPR peserta rapat kerja itu.
"Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan Department of State United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna.
Peneguhan status kewarganegaraan Arcandra itu mempertimbangkan prinsip non-stateless atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2/2007.
Sebelumnya, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait kronologi pengurusan kewarganegaraan Tahar.
Oleh karena itu ia akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan kronologis persoalan itu. "Sudah pasti itu, tapi belum hari," kata
"Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan Department of State United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna.
Peneguhan status kewarganegaraan Arcandra itu mempertimbangkan prinsip non-stateless atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2/2007.
Sebelumnya, Jokowi mengaku belum mendapatkan laporan secara detail terkait kronologi pengurusan kewarganegaraan Tahar.
Oleh karena itu ia akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan kronologis persoalan itu. "Sudah pasti itu, tapi belum hari," kata
Pewarta: Hanni Soepardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016