Bekasi (ANTARA News) - Dinas Tata Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar paksa puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Kali Irigasi, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis.
"Totalnya ada puluhan bangunan liar yang dibongkar karena menggunakan lahan yang bukan peruntukannya," kata Kasi Pengawasan, Pengendalian dan Pembongkaran Bangunan Pada Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan dan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap di Bekasi, Kamis.
Upaya pembongkaran paksa dilakukan oleh 71 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Linmas, PLN, dan petugas kecamatan serta kelurahan setempat.
Pembongkaran bangunan dilakukan oleh satu unit alat berat backhoe setelah berita acara pembongkaran dibacakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.
Pembongkaran bangunan liar ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
"Penertiban ini sudah melalui prosedur yang ada, mulai dari surat peringatan satu sampai tiga," katanya.
Bangunan liar itu berupa rumah tinggal, kontrakan dan kios di sepanjang Jalan Kali Irigasi yang dimanfaatkan penghuninya untuk tempat tinggal.
Pembongkaran berjalan kondusif dengan disaksikan para penghuninya setelah seluruh isi bangunan dikosongkan.
"Mayoritas penghuninya adalah warga pendatang yang mengadu nasib di Bekasi dan Jakarta," katanya.
Nauli mengatakan, sejumlah penghuni bangunan liar itu juga ada yang secara suka rela membongkar sendiri bangunannya yang berbahan baku nonpermanen.
"Ini adalah lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bukan untuk disalahgunakan sebagai tempat tinggal, apalagi tempat usaha," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016