Disahkan parlemen pada Juli, langkah baru itu membuat rokok elektronik setara dengan rokok tembakau biasa, yang ilegal untuk dijual kepada anak di bawah 18 tahun atau menghisapnya di tempat yang dilarang.
UU baru itu juga melarang iklan rokok elektronik, penjualannya di internet atau dari mesin penjual.
Sekitar 1,5 juta orang menggunakan rokok elektronik di Polandia, negara anggota Uni Eropa berpenduduk 38 juta jiwa itu. Penjualan di sektor tersebut mencapai 115 juta euro per tahun.
Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa termasuk Belgia, Luksemburg, Malta, Slovenia dan Lithuania, juga melarang menghisap rokok elektronik di tempat umum tertutup, demikian seperti dilansir AFP. (mu)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016