Bekasi, Jawa Barat (ANTARA News) - Personel Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah yang diduga dimanfaat jaringan praktik aborsi ilegal di kawasan Durenjaya, Rabu (7/9) malam.
"Rumah di Jalan Ampera Gang Dukun No 55 RT004/06, Duren Jaya, Bekasi Timur," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Polisi Evi Fatna, di Bekasi, Kamis.
Polisi bergerak atas dugaan praktik aborsi yang melibatkan seorang pasien perempuan berinisial S dan seorang bidan berinisial DJ.
Informasi seputar praktik aborsi ilegal itu diketahui pihaknya berdasarkan laporan masyarakat.
"Laporan itu langsung ditindaklanjuti petugas, kebetulan saat itu anggota melihat seorang perempuan masuk ke dalam rumah, setelah dua jam berselang baru keluar dan meninggalkan rumah itu," katanya.
Polisi pun langsung menyambangi pemilik rumah berinisial DJ yang juga berprofesi sebagai bidan.
"Waktu anggota menanyakan kegiatan sehari-harinya, pemilik rumah mengaku sebagai seorang bidan. Bahkan, DJ juga bekerja di sebuah klinik lainnya di daerah Bekasi," katanya.
Kepada polisi DJ mengaku S itu hanya bertamu, namun setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa S berniat akan menggugurkan kandungannya.
Jawaban DJ semakin meyakinkan petugas bahwa di lokasi itu kerap dilakukan praktik aborsi ilegal.
"Polisi lalu membawa DJ bersama tiga orang lainnya yang diduga terlibat untuk dimintai keterangannya di kantor polisi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016