Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat (9/9) akan memanggil tiga saksi kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Gatot Brajamusti, salah satunya Reza Artamevia.
"Besok dijadwalkan saudari NC, saudari RA dan saudara DS. Jam 10.00 dan 14.00," kata Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi, Kepala Unit 4 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis.
Reza Artamevia menganggap Gatot sebagai guru spiritualnya sejak bertahun-tahun silam. Ia juga mengikuti kegiatan di padepokan milik Gatot di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Saksi lainnya, NC dan DS, menurut polisi, adalah orang yang pernah melihat atau tahu soal senjata api yang dimiliki Gatot.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016