Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kisworo, memutuskan menunda jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, selama sepekan.

"Setelah menimbang usulan tim penuntut umum dan tim pembela terdakwa, persidangan kami tunda hingga Rabu 14 September 2016 dengan agenda melanjutkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa," kata Kisworo.

Sebelumnya sidang ke-19 telah mendengarkan keterangan tiga dari empat orang saksi yang diajukan tim pembela terdakwa yakni Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono, Direktur PT Kia Mobil Indonesia Syaiful Hayat dan ahli forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja.

Satu orang saksi ahli lain yang diajukan terdakwa toksikolog kimia Universitas Indonesia Dr. rar. net. Budiawan sebelumnya sempat didudukkan di hadapan majelis hakim dan menjabarkan curriculum vitae serta menerangkan kapasitas keahliannya.

Pengajuan penundaan disampaikan baik oleh tim penuntut umum maupun tim pembela terdakwa. Tim penuntut umum mengutarakan bahwa pihaknya sempat ditegur oleh pihak rumah tahanan karena pada persidangan sebelumnya, Senin (5/9) yang berlangsung hingga larut, baru bisa mengembalikan Jessica sekira pukul 2.30 WIB.

Setelah sidang sempat diskors selama hampir 15 menit dan dimulai kembali sekira pukul 21.28 tim pembela terdakwa juga mengajukan penundaan serupa, setelah sebelumnya majelis hakim sempat meminta sidang diselesaikan hingga pukul 23.00 WIB.

"Kami pikir karena waktu kami cuma sampai pukul 22.00, artinya cuma sekira 30 menit lebih, sebaiknya sidang ditunda," kata Ketua tim pembela terdakwa Otto Hasibuan.

Otto juga sempat meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk menambah jadwal sidang karena masih banyaknya saksi dari pihak tim pembela terdakwa yang belum memberikan kesaksian.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016