Jakarta (ANTARA News) - KPK merujuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke psikiater karena Rohadi mengaku pernah mencoba bunuh diri.
"Tadi siang sekitar pukul 14.00, yang bersangkutan dibawa ke RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) untuk bertemu psikiater," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Sebelumnya pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa kliennya mengalami depresi berat dan pernah mencoba untuk bunuh diri dari lantai 9 KPK, tempat Rohadi ditahan selama ini. Namun percobaan bunuh diri itu pun dibantah Priharsa
"Seolah yang bersangkutan telah mencoba upaya bunuh diri, kemudian dicegah pihak keamanan, tapi perlu diklarifiksi adalah sampai dengan saat ini belum pernah ada tindakan fisik seperti itu. Bahwa sekitar Kamis, 1 September bersangkutan dilihat oleh pengawas atau penjaga rutan dalam kondisi murung kemudian ditanyakan. Saat ditanyakan terucap kalimat yang bersangkutan bisa saja mencoba untuk bunuh diri," ungkap Priharsa.
Menurut Priharsa, adalah hal yang sangat manusiawi jika seorang tahanan mengalami tekanan psikis.
"Memang kondisi psikis seoarang tahanan turun karena sebagai tahanan itu diperlakukan atau dilakukan pengekangan badan. Namun, petugas rutan demi mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan melakukan tindakan sigap yaitu menghubungi dokter dan dari dokter kemudian dirujuk ke psikiater pada hari ini," ungkap Priharsa.
Mengenai permohonan Rohadi untuk dipindah lokasi tahanannya bukan di tempat ketinggian, hal itu menurut Priharsa masih dikaji.
"Terhadap yang bersangkutan nanti akan dibahas di internal KPK apa langkah-langkah yang perlu diambil, di lantai 9 ada pagar tinggi setinggi lebih dari 1,5 meter sehingga cukup tinggi dan aktivitas tahanan pun di bawah pengawasan penuh penjaga rutan. dan tidak pernah terlihat kegiatan fisik yang menjurus ke arah sana. Antisipasi telah dilakukan," tambah Priharsa.
Namun Priharsa mengakui bahwa sebagai langkah antisipasi Rohadi saat ini tidak dibawa ke lantai 9 lebih dulu.
KPK menyangkakan beberapa sangkaan kepada Rohadi yaitu pertama, ia menjadi orang yang menerima Rp50 juta untuk membantu mengurus penunjukkan majelis yang menyidangkan perkara Saipul Jamil.
Rohadi bersama-sama dengan Ifa Sudewi selaku hakim di PN Jakut yang ditunjuk mengadili perkara pidana atas nama Saipul Jamil didakwa menerima uang sebear Rp250 juta untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa.
Ia juga disangkakan menerima gratifikasi untuk kasus yang tengah diproses di Mahkamah Agung (MA) saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.
Terakhir Rohadi disangkakan sebagai tersangka pelaku pencucian uang. KPK sudah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016