Jakarta (ANTARA News) - Persidangan ke-19 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, sempat memanas menjelang diskors untuk Shalat Maghrib.
Sebelum diskors agenda sidang tengah mendengarkan keterangan dari saksi ahli forensik toksikologi Universitas Indonesia, Djaja Surya Atmadja, yang sempat menyimpulkan bahwa kematian Mirna tidak disebabkan oleh sianida.
Tim jaksa penuntut umum lantas mempertanyakan kapasitas Djaja dalam persidangan sebagai ahli spesifik bidang apa, termasuk saat salah satu jaksa penuntut umum Sandhy Handika mempertanyakan daftar data yang diserahkan tim pembela Jessica kepada Djaja untuk dianalisis.
"Satu visum, visum Mirna," jawab Djaja, sebelum kemudian ia terbata-bata meneruskan data apa saja yang diterimanya dari tim pembela Jessica.
Melihat hal itu, Sandhy segera bereaksi dengan nada lantang sebelum ketua tim pembela Jessica, Otto Hasibuan, menyanggah Sandhy.
"Hormatilah saksi ahli, jangan dibentak-bentak," kata Otto dengan nada yang tak kalah lantang.
Sandhy menanggapinya dengan mengatakan bahwa saat itu merupakan giliran tim penuntut umum untuk mengajukan pertanyaan.
Sebelumnya dalam keterangannya Djaja mengklaim bahwa kadar sianida yang tersisa di cairan lambung Mirna sebanyal 0,2 miligram per liter masih berada di batas wajar, sehingga tidak bisa disebut sebagai penyebab kematian.
Hal itu menyulut cecaran pertanyaan dari tim penuntut umum yang mempertanyakan sejauh mana kapasitas Djaja membuat kesimpulan tanpa terlibat langsung dalam pemeriksaan jenazah Mirna.
Sidang diskors sejenak sekira pukul 18.00 oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016