"Alhamdulillah sekarang ada perhatian untuk para marbut, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang," kata Ketua Umum DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) daerah Jakarta Mamun Al Ayyubi kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sebelum mendapat perlindungan tenaga kerja, selama ini para marbut kurang mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Sehingga sering mengalami kesusahan jika sedang mengalami musibah, bahkan hingga kematian yang membuat keluarga mereka semakin susah.
"Tugas kami adalah mencarikan dana agar bisa mendaftarkan kepesertaan para marbut ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya. Nantinya, setiap masjid yang dijaga oleh marbut, menyisihkan dana untuk membantu iuran bulanan sebagai kompensasi perlindungan.
Mamun juga mengatakan bahwa walau marbut tidak bekerja layakanya di perusahaan, namun mereka tetaplah disebut bekerja, karena mengurus masjid juga menghasilkan pendapatan bagi mereka, walau tidak begitu besar, hal itu yang pantas untuk diperjuangkan nasibnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Budiono mengatakan, siapapun yang menghasilkan pendapatan maka berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kerja.
Budiono menjelaskan bahwa untuk marbut akan dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Besaran iuran adalah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya.
Bagi marbut yang tidak mampu nantinya akan diupayakan pencarian dana hibah dari masjid bersangkutan atau dari umat masjid yang bisa meringankan bebannya. Jika marbut tersebut mendapat musibah hingga mengalami kematian, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta.
Lain jika musibah kematian tersebut terjadi ketika dalam melaksanakan tugas kerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali dari pendapatannya per bulan.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016