"Segera nanti saya akan membebastugaskan beliau dan menunjuk wakil bupati (Banyuasin) sebagai pelaksana tugas bupati," kata Menteri Tjahjo di Gedung Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.
Menurut Tajhjo, penunjukan Wakil Bupati Banyuasin SA Supriyono sebagai pelaksana tugas bupati tinggal menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai dasar.
"Beda ya kalau ada kasus hukum tetunya menunggu sampai incracht, tetapi ini operasi tangkap tangan (OTT) tentu sudah cukup alat bukti," kata dia.
Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat kepada Yan Anton akan segera dilakukan setelah keputusan hukum sebagai dasar secara resmi dikeluarkan KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
"Tentu tidak bisa cuma berdasarkan (informasi) dari media," ucap dia.
Menurut Tjahjo, peristiwa tangkap tangan Yan Anton menjadi momentum evaluasi bagi Kemendagri beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyadari area rawan korupsi.
"Ini sangat menyedihkan bagi saya. Area rawan korupsi harus dipahami dengan baik, bukan masalah tua, muda , atau masalah KKN. Ini masalah mentalitas dan kesadaran hati dalam menggunakan anggaran," tuturnya.
Kemendagri, menurut dia, tidak memiliki kewenangan untuk mendeteksi indikasi korupsi terhadap harta yang dimiliki pemerintah daerah. Seluruh dasar informasi mengenai indikasi korupsi mutlak bersumber dari KPK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan kan bisa saja dari warisan atau undian. Itulah kewenangan PPATK untuk mengusut," tegasnya.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016