"Sesuai dengan undang-undang (UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara) disebutkan bahwa BIN harus bekerja dengan mengedepankan independensi," katanya usai menjalani uji kelayakan di Komisi I DPR, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, BIN akan memberikan data terkait fakta yang sebenarnya kepada Presiden.
Menurut dia, aspek objektifitas menjadi hal penting dalam laporan yang akan diberikan BIN, tidak berdasarkan kepentingan ataupun pesanan.
"Makanya aspek objektivitas ini penting, tidak berdasarkan kepentingan ataupun juga pesanan-pesanan," ujarnya.
BG menegaskan bahwa klien tunggal BIN adalah Presiden sehingga semua informasi yang dikumpulkan harus diolah secara cepat, tepat dan akurat.
Informasi itu menurut dia, disampaikan kepada Presiden, dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan.
"BIN sebagai mata dan telinga Presiden dan pemerintah. Kemudian yang kedua sesuai dengan undang-undangnya memang BIN mempunyai single client yaitu presiden," ujarnya.
Selain itu dia mengatakan, dirinya ingin memperkuat koordinasi antar intelijen negara sebagai upaya penguatan lebih optimal koordinasi di antara seluruh fungsi penyelenggara intelejen negara yang lain.
Hal itu menurut dia diperlukan untuk kegiatan deteksi dini maupun peringatan dini terhadap ancaman terhadap bangsa Indonesia.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016