Jakarta (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan sanksi deportasi dan pencekalan masuk Indonesia selama enam bulan kedepan terhadap warga negara Australia, Beng Beng Ong.
Kepala Kanim Tk. I Jakpus Tato Juliadin Hidayawan mengungkapkan pihaknya segera memantau yang bersangkutan semenjak memberikan kesaksian sebagai saksi ahli patologi bagi terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi nasional.
"Kami lihat di televisi yang bersangkutan warga negara Australia memberikan kesaksian sebagai saksi ahli, sehingga tim pengawasan dan penindakan Kanim Jakpus segera berjaga di Pengadilan Negeri Jakpus," kata Tato dalam konferensi pers di Kanim Jakpus, Selasa.
Setelah itu, lanjut Tato, pihaknya berkoordinasi dengan Kanim Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, dan menahan paspor Beng Beng Ong saat ia hendak pulang kembali ke Australia pada pukul 4.30 WIB.
Siang harinya, Beng Beng Ong didampingi tim pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, dan ditemukan bahwa yang bersangkutan masuk Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).
Hal itu membuat Beng Beng Ong telah menyalahi Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan dengan visa izin tinggal terbatas.
"Dia pakai BVK tapi malah menjadi saksi ahli persidangan, seharusnya visa izin tinggal terbatas," kata Tato.
Atas pelanggaran tersebut, Beng Beng Ong dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan mendatang.
Paspor Beng Beng Ong yang masih ditahan pihak imigrasi akan diserahkan ketika yang bersangkutan kembali ke negaranya menggunakan penerbangan melalui Singapura dari Bandara Soetta pada Rabu (7/9) pukul 5.00 WIB.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016