Jakarta (ANTARA News) - Anggota Ombudsman RI Dr Laode Ida menegaskan aksi penyanderaan tujuh aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oleh sekelompok warga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau harus diselidiki sampai tuntas.

Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, Laode juga meminta otak di balik aksi penyanderaan yang terjadi pekan lalu tersebut harus segera ditemukan dan harus dihukum untuk menimbulkan efek jera.

Sebelumnya, Biro Humas KLHK mewartakan penegakan hukum yang dilakukan KLHK mendapat perlawanan dari pelaku kebakaran hutan dan perambah kawasan hutan.

Tujuh pegawai KLHK yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) disandera di Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Penyanderaan tersebut dilakukan segerombolan massa yang diindikasi kuat dikerahkan oleh perusahaan PT APSL pada 2 September 2016 saat penyidik KLHK selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan dan lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT APSL.

Aksi penyanderaan itu merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara, apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan.

Penyidik KLHK dan Polhut merupakan aparat penegakan hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan.

Laode lebih lanjut mengemukakan, pihak polisi seharusnya langsung bersikap proaktif untuk menyelidiki dan atau menyidik para pelaku penyanderaan untuk menemukan setidaknya dua hal, yakni motif penyanderaan dan oknum atau pihak yang berada di balik aksi destruktif para warga Rohul itu.

"Saya dan tim asisten yang melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau dari tanggal 3 hingga 5 September 2016 menganggap bahwa para warga Rohul itu sebenarnya tidak lebih dari sekedar wayang," katanya.

Para pelaku penyanderaan itu, lanjutnya, adalah "wayang" atau instrumen dari pelaku bisnis yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di wilayah Rohul dan berupaya menghalang-halangi petugas dari KLHK yang hendak melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan.

Anggota Ombudsman itu juga mengaku menemukan indikasi aksi pihak oknum pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran hukum itu mendapatkan "perlindungan informal" dari oknum aparat penegak hukum setempat.

"Fenomena seperti ini akan sangat berbahaya dalam upaya penegakan hukum atas kejahatan kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, dan yang pasti bahwa tindakan penyanderaan merupakan penghinaan terhadap aparat," kata Laode.

(A015/S027)

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016