Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penggunaan bahan makanan kedaluwarsa yang digunakan oleh Marugame Udon Indonesia.
"Masih diselidiki. Kami sudah menyita barang yang diduga kedaluwarsa," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Purwadi Arianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penyelidikan dimulai sejak April 2016 ketika pihaknya memperoleh informasi adanya penggunaan bahan baku kedaluwarsa oleh Marugame Udon. "Infonya dari masyarakat," katanya.
Purwadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) terkait kasus ini. "Lagi diperiksa di lab di IPB apakah makanan kedaluwarsanya itu berbahaya," katanya.
Hingga saat ini, ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016