Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan (KP) dalam waktu dekat mengundang semua asosiasi industri dan nelayan serta Kadin daerah untuk menemukan solusi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2016.
"Dunia usaha di sektor kelautan dan perikanan mengeluhkan implementasi Inpres tersebut terhadap percepatan pembangunan industri perikanan nasional," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto kepada pers di Jakarta, Senin.
Yugi mengemukakan keterangan tersebut terkait keluarnya Inpres Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Agustus 2016.
Inpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan industri perikanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan menambah devisa negara.
Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat, yaitu Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menlu, Menteri Keuangan, Menhub, Menperin, Mendag, dan Menteri ESDM.
Pejabat lainnya adalah Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menristek Dikti, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menkop dan UKM, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Bakamla, Kepala BKPM, Kepala BNPP, Kepala BPOM serta para Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Presiden kepada para pejabat tersebut menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Presiden melalui Inpres itu secara khusus menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budi daya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.
Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun peta jalan (roadmap) industri perikanan nasional serta menetapkan lokasi dan rencana induk (masterplan) kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.
Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan lebih lanjut mengemukakan, pihaknya akan mengundang semua asosiasi industri dan nelayan serta Kadin daerah untuk mencari solusi terkait lambatnya implementasi Inpres percepatan pembangunan industri perikanan nasional itu.
"Kami akan berdiskusi membedah topik-topik permasalahan terkait pelaksanaan Inpres Nomor 7 tahun 2016, khususnya langkah-langkah antipasi yang akan dilakukan kalangan dunia usaha sektor kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia," tuturnya.
Menurut Yugi Prayanto, hasil diskusi tersebut akan dirangkum menjadi masukan penting dari pelaku usaha dan akan disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Menteri Koordinator Kemaritiman.
Selain itu, tambah dia, diskusi tersebut juga akan meminta masukan dari Kadin provinsi dan kabupaten/kota, termasuk informasi terkait potensi-potensi apa lagi yang perlu dikembangkan dan diberikan akses permodalannya.
Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016