Ramallah, Tepi Barat (ANTARA News) - Pengadilan New York, Amerika Serikat (AS), memerintahkan pencairan 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) dana Otoritas Moneter Palestina (PMA) dan mengizinkan mereka beroperasi di AS setelah selesainya perseteruan panjang di pengadilan. PMA dalam konferensi pers di Ramallah, Sabtu waktu setempat menyatakan, Mahkamah Agung negara bagian New York pada 2 April 2007 memutuskan mereka dapat melaksanakan fungsi sebagai bank sentral Palestina. Sejak 2005, otoritas itu tidak mempunyai akses terhadap dana tersebut maupun melakukan transaksi dalam dolar AS karena adanya kasus yang sudah bertahun-tahun di pengadilan, yang diajukan oleh keluarga Yaron Ungar, warga AS yang bersama istrinya terbunuh dalam penembakan di Israel 1996. David Strachman, pengacara keluarga Ungar, mengemukakan "masih ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, dan kami punya beberapa mekanisme lain" untuk memenangkan kasus tersebut, katanya kepada Reuters lewat telepon, Sabtu. Mereka menggugat Otoritas Palestina bersalah karena tidak mengambil langkah menghentikan Hamas yang melakukan serangan-serangan. Mahkamah Agung New York memutuskan PMA "adalah entitas terpisah dari Otoritas Palestina dan dana atas nama mereka...harus dicairkan." "Kami sangat, sangat bersyukur hal ini telah selesai," kata George Abed, gubernur PMA. "Mulai sekarang, PMA dapat menjalankan semua kewajibannya yang diamanatkan untuk menjaga stabilitas moneter dan finansial serta mempromosikan pertumbuhan ekonomi," katanya. "Kami sekarang bebas untuk beroperasi menggunakan dolar di AS atau di manapun," lanjut dia. Abed mengemukakan, kasus tersebut selama ini membuat PMA tidak dapat menjalankan fungsi secara normal sebagai bank sentral. Otoritas Palestina maupun PMA didirikan pada 1994 melalui Ketetapan Oslo. Otoritas moneter menjalankan berbagai fungsi bank sentral nasional seperti memastikan kesehatan sistem perbankan, memelihara stabilitas moneter dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada 2005, pengadilan federal di Rhode Island memerintahkan pembekuan semua aset Otoritas Palestina di AS karena pemerintah Palestina tidak membayar 116 juta dolar sebagai ganti rugi sebagaimana keputusan pengadilan itu pada 2004. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007