Pontianak (ANTARA News) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, mengamankan satu unit mobil yang kedapatan membawa berbagai barang selundupan atau barang ilegal dari Malaysia.
"Diamankannya mobil yang mengangkut berbagai jenis barang selundupan tersebut, Jumat (2/9) di Jalan Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Minggu.
Mobil tersebut dengan nomor polisi KB 1037 XX (plat dealer) yang membawa gula pasir putih tanpa logo SNI, dan minyak goreng dalam kemasan plastik dan botol tanpa izin edar yang diduga berasal dari Malaysia.
Identitas pengemudi atau tersangka HN (39) alamat Sanggau Ledo, Bengkayang. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Kalbar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, katanya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam mobil tersebut, diantaranya, 48 kotak minyak goreng merk twin leaves masing-masing kotak berisi 17 bungkus plastik berat satu kilogram, kemudian dua kotak minyak goreng merk reser masing-masing kotak berisi 17 bungkus plastik berat satu kilogram produksi Malaysia," ungkapnya.
Kemudian satu kotak minyak goreng merek twin leaves isi empat botol masing-masing seberat lima kilogram, serta lima karung gula masing-masing seberat 50 kilogram, merk inti manis tanpa logo SNI, kata Suhadi.
Kabid Humas Polda Kalbar mengingatkan, kepada warga Kalbar agar tidak mudah terkecoh dengan harga murah, tanpa memperhatikan SNI, karena barang-barang dari luar belum dijamin keamanannya, seperti gula rafinasi harganya murah tetapi tidak baik untuk kesehatan, demikian juga daging ilegal dari Malaysia, itu juga belum bebas dari penyakit mulut dan kuku.
Kepada para pelaku bisa dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016