Bangkalan (ANTARA News) - Tarif penyeberangan Kamal, Bangkalan -Ujung, Surabaya, Jawa Timur, mulai Minggu naik.
Kenaikan tarif penyeberangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 tahun 2007 tanggal penetapan 8 Maret, yakni tentang penetapan tarif terpadu fery Ujung-Kamal.
Dalam lampiran Pergub Jatim tersebut disebutkan tarif (terpadu) baru Kamal-Ujung adalah sebagai berikut:
Penumpang ekonomi dewasa: Rp3.500
Penumpang ekonomi anak: Rp2.500
Kendaraan golongan satu (sepeda): Rp3.500
Kendaraan golongan dua (motor): Rp5.000
Kendaraan golongan tiga: Rp12.500
Kendaraan golongan empat (penumpang): Rp60.000
Kendaraan golongan empat (barang): Rp58.000
Kendaraan golongan lima (penumpang): Rp84.000
Kendaraan golongan lima (barang): Rp82.000
Kendaraan golongan enam (penumpang): Rp 115.000
Kendaraan golongan enam (barang): Rp110.000
Kendaraan golongan tujuh: Rp160.000
Kendaraan golongan delapan: Rp193.000
Barang bagasi per ton/m3: Rp3.500. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007