Djakarta, 3 September 1952 (Antara) - Dalam sidang jang diadakan tanggal 2 September 1952, kabinet telah menerima peraturan2 baru mengenai kendaraan bermotor pemerintahan sipil jang akan mengganti pelbagai peraturan jang sekarang masih berlaku dan berasal dari zaman Belanda maupun dari RIS atau negara bagiannja dengan segala perubahan dan tambahannja jang diadakan sesudah pemulihan Negara Kesatuan.

Dengan peraturan baru tersebut pemerintah mengharapkan memperoleh penghematan dalam pengeluaran negara untuk tahun pertama lebih 100 djuta rupiah dan untuk tiap2 tahun kemudian sedjumlah kurang lebih 75juta rupiah, jang ditjapai dengan djalan pendjualan sebagian dari kendaraan2 itu kepada pegawai2 jang mempunyai tugas tertentu dan sebagian lagi kepada umum untuk disebar ke daerah2.

Menurut pendjelasan jang diberikan djuru bitjara kabinet Menteri Mononutu, tindakan pemerintah mengenai kendaraan bermotor dinas guna penghematan pengeluaran negara didjalankan dengan:
1. Mendjual kepada umum kendaraan jang telah dipakai selama 5 tahun atau lebih.
2. Mendjual kendaraan2 bermotor kepada pegawai negeri jang memenuhi sjarat2 tertentu, teristimewa djika nyata bahwa pegawai negeri ini memerlukan kendaraan untuk mendjalankan tugas sebaik2nja.

Djumlah kendaraan jang ada di Djakarta Raya kepunjaan pemerintah pusat ada 4.700 buah dan akan di djual 2500 buah. Akan tetapi oleh Menteri Perhubungan akan diusahakan supaja didjual kurang dari djumlah itu untuk menambah pool dinas di luar Djakarta Raya sehingga ada perimbangan djumlah kendaraan bermotor dalam pool untuk dinas antara Djakarta Raya dan daerah2 di luar Djakarta.

Akan diusahakan supaja mobil2 dinas dalam pool memakai merek "Hanja Untuk Dinas".

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA
//pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016