"Pengembangan penyidikan di sana (Jakarta Selatan) kan belum selesai, statusnya masih menunggu hasil. Jadi sampai saat ini kasusnya masih tetap ditangani Polda NTB," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu.
Hal itu diungkapkan Tri Budi setelah mendengar informasi dari Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polres Mataram dan Polda NTB yang didampingi anggota dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, yang melakukan penggeledahan di dua rumah Gatot Brajamusti pada Jumat (2/9).
Penggeledahan di dua rumah Gatot Brajamusti yang beralamat di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 dan Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang ditemukan dalam dua brankas miliknya.
Dalam laporan yang diterima Tri Budi, anggota berhasil mengamankan empat poket berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, satu pipet kaca, 10 bungkus obat kuat jenis viagra, 658 butir amunisi berbagai jenis ukuran, dua buah senjata api yang salah satunya masih terdapat peluru, 32 buku rekening kadaluarsa, dan empat buku rekening aktif.
"Seluruh barang bukti hasil temuan anggota yang di Jakarta masih diamankan di Polres Jakarta Selatan, begitu juga tersangka (Gatot Brajamusti)," ujarnya.
Sehubungan hal tersebut, Tri Budi kembali mengungkapkan bahwa Polda NTB belum dapat memastikan langkah selanjutnya, apakah kasusnya akan dilimpahkan ke Jakarta atau kah tetap ditangani penyidiknya.
"Kita tunggu pengembangan penyidikannya yang di Jakarta selesai dulu, baru bisa menentukan langkah selanjutnya," ucap Tri Budi.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016