"Sekali lagi saya mengingatkan anak muda jangan pernah menyentuh narkoba," katanya dalam Dialog Perfilman Nasional yang diselenggarakan Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Sulawesi Tengah, di Palu, Sabtu.
Roy mengemukakan hal tersebut setelah mendapat pertanyaan dari peserta dialog terkait posisinya sebagai publik figur. Sebagai publik figur tidak pantas melakukan hal tercela karena itu bisa berdampak buruk pada penggemarnya.
Roy dengan senang hati menerima pertanyaan tersebut sekaligus ia manfaatkan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada ratusan peserta dialog yang hadir.
"Waktu muda saya ini paling antinarkoba dan tidak merokok," katanya.
Namun kata dia, dirinya akhirnya masuk dalam perangkap narkoba pada tahun 1995. Ketika itu, kata aktor senior itu, dirinya membintangi empat film sekaligus sehingga membutuhkan tenaga ekstra. Saat itulah kata dia, dirinya mendapat tawaran untuk memperkuat stamina dengan mengonsumsi narkotika.
"Begitu saya kecanduan, undang-undang narkotika keluar. Saya akhrinya jadi korban," katanya.
Larangan tentang narkoba muncul melalui Undang-Undang Nomo5 5/1997 tentang Psikotropika lalu kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dari pengalaman yang dilaluinya itu, Roy Marten mengingatkan kepada seluruh generasi muda agar tidak sama sekali menyentuh narkoba jenis apapun.
Dia mengatakan saat ini terdapat 23 jenis narkoba yang masuk ke Indonesia dan harus diwaspadai.
Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016