Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Chris Brown membantah polisi menemukan senjata di rumah bintang pop itu, dan mengatakan bahwa Brown bekerja sama dengan kepolisian setelah tuduhan penodongan senjata oleh seorang perempuan.
Brown ditangkap atas tuduhan penodongan senjata pada Selasa lalu setelah seorang perempuan, yang belum diidentifikasi oleh pihak berwenang, menghubungi 911 dari rumahnya dini hari.
Pria 27 tahun ini dibebaskan dengan jaminan 250 ribu dollar AS atau dekitar Rp3 miliar dan belum didakwa secara resmi oleh kejaksaan, sementara pihak kepolisian menolak memberikan penjelasan lebih lanjut atas tuduhan perempuan itu terhadap Brown.
Sebelumnya, penangkapan Brown terjadi lebih dari 12 jam setelah panggilan wanita tersebut.
Sementara polisi menghabiskan banyak waktu menunggu di depan rumah Brown di Tarzana, San Fernando Valley, Los Angeles, untuk menggeledah rumah tersebut sambil menunggu surat persetujuan penggeledahan hakim.
Dalam konferensi pers, Jaksa Mark Geragos mengatakan kepada wartawan bahwa ia berada di rumah Brown selama penggeledahan dan tidak ditemukan senjata yang dimaksud perempuan dalam pengaduannya. Demikian dilansir Reuters.
Penerjemah: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016