Semarang (ANTARA New) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penundaan penyaluran dana alokasi umum yang dilakukan pemerintah pusat dinilai merugikan kalangan guru.
"Penundaan penyaluran DAU merugikan kalangan guru karena tunjangan profesi guru juga dihapus," katanya saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Jumat.
Menurut Fikri, seharusnya Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut, apalagi guru di Jateng jumlahnya sangat besar.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu meminta Kemendikbud untuk memperbarui data jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru terkait dengan rencana Kementerian Keuangan untuk memotong kelebihan anggaran tunjangan profesi guru di daerah yang berjumlah hingga Rp23,3 triliun.
Atas dasar itu, jika pun terjadi pemotongan anggaran, Komisi X berharap Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut.
"Intinya, jangan sampai para guru menjadi terzalimi," ujar anggota legislatif dari daerah pemilihan Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes itu.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Ikhsan Mustofa mengatakan bahwa penundaan penyaluran DAU menjadi kabar buruk bagi desa.
"Secara tidak langsung desa mengalami dampak dari penundaan penyaluran DAU, karena sebagian dari DAU akan di salurkan lagi ke desa, apalagi pemerintah tidak memberi kepastian kepada pemerintah daerah atau desa kapan DAU akan di cairkan, hanya dicantumkan hingga realisasi penerimaan negara mencukupi," katanya.
Ikhsan meminta pemerintah menyosialisasikan penundaan penyaluran DAU ini dengan baik hingga ke tingkat desa, termasuk menunjukkan keseriusan kinerja pembangunan menyeluruh.
"Pemerintah pusat harus menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik hingga tataran desa dan pemerintah juga seharusnya tidak hanya melakukan pembangunan mercusuar di tempat tertentu yang tidak berdampak menasional yang dirasakan sampai dengan masyarakat desa," ujarnya.
Bagi desa yang sudah memiliki rencana dan target program, kata dia, akan mengalami kendala karena akan ada pemangkasan anggaran di beberapa program, apalagi pemangkasan yang dilakukan cukup besar.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 berdampak pada anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 19 kabupaten/kota di Jateng.
Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016