"Seperti para musisi, artis dan pencipta lagu terkait dengan royalti yang merujuk UU Nomor 28 Tahun 2014 yang ditangani oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semestinya seluruh pergerakan karya cipta tersebut dapat diketahui secara real time," katanya di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Amanat Nasional ini untuk menanggapi program pengampunan pajak (tax amensty) yang terus digulirkan pemerintah, sekaligus mendorong penyerapan royalti secara maksimal yang seharusnya diterima para pekerja seni.
Meski diprediksikan tak mudah mencapai target perolehan "tax amnesty", politisi sekaligus musisi Anang Hermansyah punya resep jitu untuk memaksimalkan pajak dari pekerja seni.
Menurut dia, dukungan pemerintah untuk menyediakan informasi pajak secara "real time" akan membuat pekerja seni mengetahui secara akurat penghasilannya yang berkorelasi dengan berapa besaran pajak yang harus diterima.
"Dengan cara ini, pemerintah bisa berhitung berapa potensi pajak dari kelompok pekerja seni ini. Semua jadi akuntabel dan terprediksikan," kata Anang.
Terkait dengan hal itu, Anang juga mengusulkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), LMKN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar menyiapkan sistem tersebut dengan baik.
"Jika pemerintah ingin memaksimalkan potensi pajak di pekerja seni, ya mestinya juga menyiapkan perangkatnya dengan baik," ujarnya pula.
Dia memberi contoh saat fenomena "Ring Back Tone" (RBT) beberapa tahun lalu yang semestinya dapat memberi kontribusi besar bagi penerimaan negara, jika saat itu terdapat sistem yang sudah dapat memonitor royalti dengan akuntabel dan transparan.
"Tapi kalau pemerintah belum serius untuk urus pajak di sektor ini, jangan berharap yang lebih," kata Anang menambahkan.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016