Jambi (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi tetap menghukum oknum polisi berpangkat brigadir yang terjerat kasus kepemilikan ribuan butir pil ekstasi, Ade Agung Kurniawan alias Edo dengan 18 tahun.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Khafi A Lutfi, di Jambi Jumat, mengatakan dalam putusan majelis hakim PT Jambi tidak menambah atau mengurangi hukuman Edo atau putusan banding tersebut hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang menghukum terdakwa 18 tahun penjara.
Amar putusan banding PT Jambi juga menguatkan hukuman terhadap terdakwa lainnya yakni Usman dalam kasus yang sama namun disidangkan terpisah itu juga divonis 18 tahun pejara oleh PN Jambi.
Khafi menyebutkan, putusan ini ditetapkan pada tanggal 25 Agustus lalu dan salinan putusan baru diterima PN Jambi pada beberapa hari lalu atau Senin (29/8).
Sebelumnya, banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Jambi, yang menghukum terdakwa Edo dan Usman dengan hukuman 18 tahun penjara dan putusan itu dirasa tidak adil oleh JPU sehingga diajukan upaya hukum banding ke PT Jambi.
Sebelumnya JPU Kejati Jambi menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup atas kepemilikan ribuan butir pil ekstasi.
Oknum polisi Jambi Brigadir Ade Agung Kurniawan alias Edo yang ditangkap atas kepememilikan sebanyak 43 ribu butir pil ekstasi dalam sidang tingkat pertama di PN Jambi, divonis hakim diketuai Hari Widodo dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara dan subsider 6 bulan atau denda Rp1,5 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 9 gram atau 43 ribu butir pil ekstasi dan perbuatan terdakwa Edo tersebut melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016