Presiden meminta adanya penjelasan yang lebih rinci dan lebih baik, agar jangan ada salah paham bahwa ini mau diarahkan ke masyarakat berpenghasilan secara umum,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden meminta adanya sosialisasi amnesti pajak yang lebih efektif agar masyarakat bisa mendapatkan informasi memadai mengenai program tersebut.
"Presiden meminta adanya penjelasan yang lebih rinci dan lebih baik, agar jangan ada salah paham bahwa ini mau diarahkan ke masyarakat berpenghasilan secara umum," kata Darmin seusai bertemu dengan Presiden membahas implementasi program amnesti pajak di Jakarta, Kamis.
Darmin mengatakan pemberian penjelasan secara lebih mendetail ini harus dilakukan agar program amnesti pajak tidak menimbulkan keresahan maupun resistensi di kalangan masyarakat.
Selain itu, ia menambahkan, Presiden meminta adanya tim khusus di Direktorat Jenderal Pajak untuk memantau para wajib pajak besar yang berpenghasilan tinggi dan berindikasi mempunyai dana maupun aset di luar negeri.
Tim satuan tugas khusus ini harus dibentuk mulai dari tingkat kantor pusat hingga kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia untuk mengawasi para wajib pajak besar di wilayah kerja masing-masing.
"Kalau di kantor pusat ada enam tim dan masing-masing punya tugas memanggil 50 orang, itu saja sudah banyak. Nanti ada lagi di kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak. Itu akan memanggil orang-orang yang berpenghasilan tinggi apalagi ada indikasi punya dana di luar," ujar Darmin.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya meningkatkan pelayanan maupun sosialisasi kepada masyarakat agar program amnesti pajak bisa berlangsung dengan maksimal hingga masa akhir berlakunya pada 31 Maret 2017.
Salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah dengan menetapkan kantor pusat maupun kantor wilayah sebagai tempat yang dapat menerima surat pernyataan harta tanpa batasan tempat wajib pajak tersebut terdaftar.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 yang diantaranya menetapkan kelompok masyarakat yang tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
Hingga 1 September 2016, uang tebusan dari program amnesti pajak telah tercatat mencapai Rp3,64 triliun atau sekitar 2,2 persen dari target Rp165 triliun, yang berasal dari total keseluruhan repatirasi modal maupun deklarasi aset sebesar Rp174 triliun.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016