"Lazimnya kalau teman kita misalnya sesak nafas saja harusnya langsung menolong," kata Sarlito dalam sidang perkara tewasnya Mirna akibat kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Berdasarkan pengamatan Sarlito, Jessica baru kembali mendekat saat ada seseorang yang datang menolong Mirna.
"Analoginya dalam kasus pembunuhan biasanya si pelaku menghindar dulu baru kembali beberapa saat kemudian," paparnya.
"Dia tertegun sebentar, pas ada reaksi dari orang sekitar baru nimbrung lagi," lanjut dia. Jaksa mendakwa Jessica menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta, usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016